Selasa, 24 Juni 2014

Kedudukan Wanita Bali Dalam Kehidupan Adat Bali



KEDUDUKAN DAN PERANAN WANITA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT BALI


I.    PENDAHULUAN


Masyarakat merupakan sekelompok orang yang memiliki kesamaan rasa, tinggal cukup lama dalam suatu lingkungan yang sama dan mempunyai rasa saling memiliki dan memahami satu dengan lainnya. Dengan adanya persamaan rasa dan saling memiliki satu sama lainnya ini akan muncul semacam kebiasaan rutin yang sama. Dimana dari kebiasaan-kebiasaan tersebut akan memunculkan suatu kebudayaan tertentu dalam kehidupan masyarakat tersebut. Kebudayaan ini muncul sebagai bentuk cipta, rasa, dan karsa dari individu-individu yang hidup secara berkelompok atau masyarakat. Kebiasaan yang menjadi budaya dan dilakukan turun temurun akan menjadi sebuah adat istiadat atau tradisi oleh masyarakat tertentu pada suatu daerah yang menjadikannya bercirikan khusus dan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Dengan berdasarkan hal tersebut dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya di Indonesia dapat dijelaskan bahwa Indonesia kaya akan budaya; adat istiadat; dan tradisi. Dimana kita tahu di Indonesia banyak suku bangsa yang memiliki tradisi dan budayanya masing-masing. Budaya dan tradisi suatu daerah ini pula lah yang nantinya akan menjadi semacam sumber dari terbentuknya sejarah lokal. Dalam pengertiannya, sejarah lokal merupakan suatu bentuk penulisan sejarah dalam lingkup yang terbatas yang meliputi suatu lokalitas tertentu. Sehingga, keterbatasan lingkup itu terutama biasanya dikaitkan dengan unsur wilayah (unsur spatial). Sejarah lokal dapat disebut juga dengan sejarah daerah. Akan tetapi, bukan berarti tidak terdapat pihak yang menolak atas klaim bahwa sejarah lokal sama dengan sejarah daerah.
Dalam hal ini, Taufik Abdullah menjadi pihak yang tidak setuju apabila “lokal” disamakan dengan “daerah” , karena daerah indentik dengan politik dan bisa mengabaikan etnis kultural yang sebenarnya, lebih mencerminkan unit lokalitas suatu perkembangan sejarah. Kemudian, Jordan menyimpulkan ruang lingkup sejarah lokal yaitu keseluruhan lingkungan sekitar yang bisa berupa kesatuan wilayah seperti desa, kecamatan, kabupaten, kota kecil dan lain-lain. Pengertian lain dari sejarah lokal yakni studi tentang kehidupan masyarakat atau khususnya komunitas dari suatu lingkungan sekitar tertentu dalam dinamika perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan.
Setelah mengetahui mengenai pengertian dari sejarah lokal, dapat dipahami dan disimpulkan bahwa sejarah lokal dapat dimaknai sebagai suatu peristiwa-peristiwa unik atau khas yang terjadi pada suatu lingkungan tertentu yang sifatnya kompleks baik dalam hal politik, sosial, budaya, ekonomi, status sosial, kemasyarakatan, asal-usul suatu tempat, dll. Dengan memperhatikan hal tersebut, banyaknya suku bangsa di Indonesia memberi daya tarik tersendiri untuk dikaji mengenai sistem kehidupannya dalam berbagai bidang. Suku bangsa yang banyak dikenal di Indonesia dapat disebutkan seperti Jawa, Bali, Sunda, Dayak, Bugis, dll. Dimana Suku Jawa merupakan suku yang paling banyak (mayoritas) pendukungnya di Indonesia. Akan tetapi, perlu dipahami pula bahwa suku-suku lainnya pun memiliki kelebihan masing-masing. Termasuk salah satunya yang paling menarik perhatian banyak pihak yakni Bali. Adanya ketertarikan terhadap Bali ini dapat disebabkan (faktor) oleh beberapa hal, yang diantaranya adalah dari segi budayanya, hukum adat, pariwisata, kesenian, dan hubungan sosial. Kebudayaan (budaya) Bali sebagai salah satu bagian dari kebudayaan Indonesia sesungguhnya dapat dilihat sebagai suatu hasil dan sekaligus proses penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang telah disepakati bersama sebagai dasar pijakan oleh para pendukungnya. (Supratikno. 1998 : 1)
Kuatnya budaya Bali terhadap pengaruh budaya yang lain ini lah yang menjadi daya tarik paling kuat, sebab dengan hal tersebut budaya Bali masih asli dan dengan keaslian tersebut semakin terasa hikmatnya kebudayaan Bali. Kemudian untuk hukum adat, Bali memiliki hukum adat yang dapat dikatakan tekun. Kita tahu bahwa daerah Bali merupakan wilayah yang sangat kuat dalam budaya dan adat istiadatnya. Karena itulah, hukum adat sebagai batasan-batasan atau aturan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali. Masyarakat Bali sangat taat dan patuh terhadap aturan dan kebiasaan para leluhurnya. Kesenian daerah Bali pun tidak dapat dipungkiri keindahannya. Sebab, dengan kebudayaan yang memang kuat akan membentuk dan menciptakan seni yang indah pula sebagai bentuk aplikasi dari budaya yang ada. Dari budaya, hukum adat, pariwisata dan kesenian Bali yang sarat akan tradisi tersebut membuat Bali semakin dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini pun menjadi bukti bahwa masyarakat Bali benar-benar masuk dan membudaya pada budayanya serta berani menjunjung tinggi adat dan budaya yang ada pada daerahnya. Dari itu masyarakat Bali dengan tekun menciptakan sebuah sejarah lokal yang bernilai budaya, adat, dan tradisi yang kuat atas wilayahnya.
Namun, dengan masyarakat yang taat pada budaya tersebut bukan berarti tidak muncul permasalahan. Gerak dan dinamika dari masyarakat membawa kecenderungan untuk mengemukakan banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat Bali. Permasalahan yang masuk didalamnya salah satunya adalah wanita. Masalah wanita merupakan masalah integral dari masyarakat dan masalah ini telah banyak mendapat sorotan serta penanganan dari pemerintah. Dengan penanganan yang ada, telah menunjukkan adanya kesadaran akan peran dan andil wanita dalam pembangunan budaya dan tradisi. Peranan yang cukup tinggi bagi kaum wanita di Bali, secara normatif pada hukum Hindu telah mendapatkan kedudukan yang tinggi dan diistimewakan. Meski begitu, dalam kenyataannya masih sering ditemui ketimpangan.
Untuk membahas mengenai kedudukan dan peran wanita Bali, perlu diketahui mengenai pola sikap dan tingkah laku dari keluaraga inti dalam suatu organisasi sosial di tempat wanita itu berada. Organisasi ini didasarkan atas hubungan suami dan istri serta anak-anak mereka. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa peranan wanita tidak dapat lepas dari sistem kekerabatan masyarakat setempat. Hukum adat kekerabatan adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat.
Dalam rangka dinamika yang terjadi dalam masyarakat Bali (dalam hal ini peranan dan kedudukan wanita) sering mengalami perubahan atau pergeseran. Apalagi dengan perubahan dari pola agraris ke non agraris, menonjolnya aktivitas industri rumah tangga, industri pariwisata, dan yang lainnya, ternyata wanita memiliki peranan di dalamnya. Wanita dalam hal ini memiliki spesifikasi tersendiri dalam pekerjaan, misalnya industri tenun dan bodir.
Dengan berubahnya pola lingkungan masyarakat, tentu jelas bahwa kehidupan masyarakat juga akan mengalami perubahan dan pergeseran pada nilai-nilai kemasyarakatan yang ada. Dimana pada daerah Bali ini yang dapat menjadi sorotan adalah pergeseran dari peran wanita. Dalam ajaran Hindu yang banyak dianut oleh masyarakat Bali, wanita dianggap memiliki kedudukan tinggi dan istimewa. Akan tetapi dengan semakin intensif perubahan yang terjadi pada lingkungan masyarakat, memaksa terjadinya perubahan pada status sosial dan peran serta kedudukan dari wanita di Bali baik di pedesaan maupun perkotaan (namun, lebih pada wanita pedesaan).
Berdasarkan hal tersebut, penulis melalui karya tulis ini tertarik untuk membahas dan mengkaji serta memaparkan mengenai kedudukan dan peran wanita dalam kehidupan nyata di daerah Bali. Dalam pembahasan mengenai kedudukan dan peran wanita Bali dalam kehidupan masyarakat ini terdapat beberapa hal yang dapat dikaji seperti peran dan kedudukan wanita dalam hukum adat seperti pernikahan, kekerabatan, dan waris. Selain itu dapat pula dikaji mengenai peran wanita dan kedudukannya dalam kehidupan masyarakat dari masa anak-anak, remaja, menikah, dan berkeluarga serta pergeseran yang terjadi pada peran dan kedudukan wanita dalam status sosial (kekerabatan, garis keturunan, dan adab menetap), mata pencaharian, pendidikan dan sistem religi. Beberapa kajian ini dapat dijelaskan dan dipaparkan lebih spesifik dalam pembahasan pada bab selanjutnya. Dimana akan dapat dilihat norma-norma dengan kenyataan dapat berjalan sejalan atau mungkin bertolak belakang. Karya tulis ini dapat menjadi wadah belajar bagi khalayak umum dalam mengenal dan memahami tradisi dan budaya lokal sebagai pembentuk sejarah lokal dan dalam hal ini adalah daerah Bali.
II. PEMBAHASAN
            Seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, kedudukan dari para wanita Bali yang banyak dari mereka cenderung menganut agama Hindu, sehingga secara normatif agamanya, para wanita Bali memperoleh kedudukan yang jauh lebih tinggi dan istimewa dari laki-laki. Dapt dijelaskan dengan bunyi dan arti Çloka- çloka yang tersurat dalam pustaka suci manu Dharma-çastra/menawa Dharmaçastra yang mengandung makna sesuai dengan peran dan kedudukan wanita Hindu khususnya dalam pembahasan ini adalah wanita Bali. Çloka- çloka tersebut yakni :
1.      Çloka 57 memiliki bunyi yang bermakna bahwa dimana warga wanitanya hidup dalam kesedihan, keluarganya itu cepat akan hancur, tetapi dimana wanita itu tidak menderita, keluarga itu selalu bahagia.
2.      Çloka selanjutnya yakni 58 bermakna rumah dimana wanitanya tidak dihormati sewajarnya dan mengucapkan kata-kata kutukan, keluarga itu akan hancur seluruhnya seolah-olah dihancurkan oleh kekuatan gaib.
3.      Çloka yang berikutnya atau 59 bermakna bahwa oleh karena itu orang yang ingin sejahtera harus selalu menghormati wanita, pada hari raya dengan memberi hadiah perhiasan, pakaian dan makanan. (Lontar manu Dharmaçastra; pembahasan Ketut Soebandi, 1985).

Berdasarkan bunyi dan arti Çloka tersebut dapat dipahami bahwa dari setiap çloka- çloka diatas memberi gambaran pada kita bahwa secara normatif, kedudukan wanita Bali dalam hukum Hindu telah mendapat penghargaan yang tinggi dan istimewa. Dengan hal itu, dalam realitasnya wanita dalam masyarakat harus dapat dihormati dan dihargai seperti pada norma-norma tersebut. Serta dengan adanya norma-norma yang dikemukakan diatas, dapat digunakan sebagai tolak ukur dalam menilai sejauh mana norma-norma tersebut dapat membantu masyarakat dalam bersikap dan berperilaku terhadap kedudukan dan peran wanita di daerah Bali. Dalam suatu kenyataan pada dasarnya tidak selalu berjalan sesuai dengan aturan, maka dari itu dalam hal ini harus selalu diperhatikan mengenai kedudukan dan peran wanita di daerah Bali apakah akan selalu dijunjung tinggi atau bahkan dianggap remeh.
Setelah mengetahui sedikit mengenai norma-norma dalam memandang kedudukan dan peran wanita di daerah Bali, untuk uraian selanjutnya akan dibahas mengenai kedudukan dan peranan wanita di daerah Bali. Sebagai bentuk pembahasannya dapat dengan mengkaji beberapa hal yang masih berhubungan dengan kehidupan masyarakat Bali yakni mengenai hukum adat Bali atau wanita Bali dipandang dari kedudukan dan perannya dalam hukum adat dan kehidupan serta budaya di Bali yakni dari hukum adat perkawinan, warisan dan kekerabatan serta jenjang kehidupannya baik dari masa anak-anak, remaja, menikah, maupun masa kehamilannya.
A.    Kedudukan dan Peranan Wanita di daerah Bali dipandang dari Jenjang Kehidupan
            Dalam kaitannya dengan jenjang kehidupan, masyarakat di Bali memiliki kategori masing-masing. Dimana setiap kategori akan memiliki upacara-upacar tertentu. Seperti ketika bayi laki-laki maupun wanita lahir maka diadakan serangkaian upacara yang diantaranya adalah upacara mara lekad untuk bayi yang baru lahir, kemudian upacara kepus pungsed yakni upacara lepas tali pusar si bayi, adapula upacara ngelepas awon; bayi berusia 12 hari, kemudian upacara abulan pitung dina atau upacara kambuhan; saat bayi berusia 42 hari, dan upacara teku bulanan yakni saat bayi berusia 3 bulan, selanjutnya upacara ngotonin; bayi berusia 6 bulan, upacara ngempungin; saat bayi tumbuh gigi yang pertama, selanjutnya upacara melas rare; memisahkan sang anak dengan ibunya untuk tidak minum asi lagi, dan upacara maketus yakni upacara saat anak tanggal gigi pertamanya. (Si Luh Swarsi. 1986 : 30). Selain pada masa anak-anak, upacara juga dilaksanakan ketika si anak telah memasuki masa remaja yakni untuk wanita ditandai dengan peristiwa datang bulan dan upacara yang digunakan untuk hal tersebut adalah menek bajang. Untuk anak laki-laki ditandai dengan pergantian suara yang upacaranya adalah menek teruna.
Memahami dari uraian tersebut diatas, sebenarnya pada masa anak-anak maupun menginjak remaja pengasuhan antara keduanya tidak berbeda. Tidak ada perbedaan signifikan dalam hal makanan, minuman, cara duduk, dll. Anak wanita dalam berpakaian pada jaman dahulu di Bali yakni dengan kain, baju kebaya, serta sabuk. Namun, sesuai dengan perkembangan jaman, anak-anak wanita telah berpakaian dengan memakai rok dan hanya saat-saat tertentu saja memakai kebaya. Dalam hal tata rambut, anak wanita biasa memelihara rambutnya hingga memanjang, untuk dapat dibuat sanggul.
Kebanyakan dari ibu di daerah Bali lebih melihat potensi anak wanita yang dapat membantu ibunya dalam hal pekerjaan dan tugas-tugas rumah tangga. Sehingga banyak dari ibu di daerah Bali mendambakan kelahiran seorang anak wanita. Hal ini dapat dipahami bahwa anak wanita relatif lebih mudah dan lebih ringan tangan dibanding dengan anak laki-laki dalam membantu tugas-tugas ibunya yang berkaitan dengan kegiatan rumah tangga seperti memasak, membuat sesajen, dan mengasuh adik-adiknya. Dalam berbagai kegiatan upacara di Bali, peranan wanita begitu terlihat. Bahkan dalam upacara-upacara tertentu seperti upacara bulan purnama, bulan mati atau tilem, hari kajeng kliwon, upacara yadnya sesa dan hampir semuanya dilaksanakan oleh wanita. Kegiatan khusus lainnya yang dilaksanakan oleh para wanita Bali yakni menyanyikan lagu suci pada saat rangkaian upacara yang disebut dengan mekidung. Adapula dalam upacara tertentu terdapat jenis tarian yang khusus disajikan oleh para wanita Bali. Tarian ini disebut rejang. Itulah beberapa peranan wanita Bali yang menonjol pada wanita masa anak-anak dan remaja. Dimana dari peranan yang menonjol ini menunjukkan kedudukan dari wanita Bali yang dalam beberapa upacara tertentu sangat dihargai dan diakui.
Dalam masa remaja, wanita juga berperan penting dalam upacara pendewasaan. Upacara yang dilaksanakan menginjak remaja selain menek bajang untuk wanita, adapula upacara mesangih yakni upacara potong gigi atas dua taring dan empat gigi seri. Upacara tersebut sebagai simbol untuk menghilangkan sad ripu yakni enam musuh dalam diri setiap individu (manusia). Dari upacara mesangih ini dapat dipahami bahwa seorang anak atau remaja wanita dianggap telah dewasa dan boleh menikah. Pada masa remaja kurang lebih sama dengan masa anak-anak dimana tidak ada perbedaan yang sangat jauh antara hak-hak dan kewajiban antara wanita dengan laki-laki. Masa remaja merupakan masa dimana wanita dibebaskan untuk menempuh pendidikan yang dikehendakinya dan setingi-tingginya. Selama orang tua dan si wanita remaja ini berminat untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya maka wanita bebas untuk melaksanakan hal tersebut.
Setelah menempuh pendidikan, wanita berhak bekerja untuk dapat membantu keluarganya ataupun hidup mandiri. Macam pekerjaan atau mata pencaharian yang dapat dilaksanakan oleh wanita diantaranya adalah sebagai pedagang yakni dengan membuka warung-warung, petani dengan menanamkan benih padi pada sawah-sawah yang dimilikinya maupun orang tuanya. Ketika tidak memiliki lahan atau sawah, maka wanita tersebut dapat mendedikasikan dirinya dengan mengikuti organisasi atau perkumpuln menuai padi; seka manyi. Mata pencaharian lain yang dapat dilakukan oleh wanita di daerah Bali yakni guru, terutama guru sekolah dasar. Bahkan dalam realitas di daerah Bali, guru wanita jauh lebih banyak jumlahnya daripada guru laki-laki. Dapat pula dengan beternak di rumah, dengan beternak babi, ayam, dan bebek. Selain itu mata pencaharian yang dapat dilakukan oleh wanita Bali yakni menjahit pakaian, menenun kain, dan dapat pula dengan menjadi pramuria di toko dan menjadi penari. Adapun kehidupan wanita pada masa telah menikah dan masa hamil. Dimana dilaksanakan upacara pernikahan yang disebut Mesakapan, yang merupakan wujud pengesahan suatu pernikahan atau perkawinan. Upacara Mesakapan  ini dilaksanakan di rumah keluarga pengantin laki-laki. Dalam upacara pernikahan ini, pengantin wanita benar-benar harus siap untuk berpisah dengan keluarga dan kerabat dekatnya. Putusnya hubungan dengan keluarga dan kerabat dekat ini akan semakin terasa berat ketika pernikahan yang berlangsung antara laki-laki berkasta rendah dengan wanita yang berkasta tinggi. Hal tersebut dikarenakan, wanita berkasta tinggi yang menikah dengan laki-laki berkasta rendah yang disebut sebagai perkawinan nyerod ini akan memberi malu pada keluarga wanita dan sang pengantin wanita nantinya tidak akan diijinkan untuk kembali atau pulang ke rumah orang tuanya untuk waktu yang tidak ditentukan. Kedudukan dan peranan wanita yang telah menikah dalam masyarakat Bali, tidak tertutup kemungkinan untuk ikut dalam mencari nafkah bagi keluarga. Namun, peran dari wanita tersebut tidak untuk menggeser kedudukan laki-laki sebagai ayah dan kepala keluarga. Sedangkan peranan dan kedudukan yang benar-benar harus dilakukan oleh seorang wanita yakni lebih pada pelaksanaan berbagai upacara di daerah Bali seperti membuat sesajen untuk upacara tertentu. Itulah seklumit gambaran dan uraian penjelasan mengenai kedudukan dan peran dari wanita di daerah Bali ditinjau dari jenjang kehidupannya. Dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan peran dari wanita Bali pada masa anak-anak, remaja, dan setelah menikah lebih pada kedudukannya yang penting dan peranannya yang lebih banyak pada pelaksanaan upacara-upacara adat di daerah Bali.

B.  Kedudukan dan Peranan Wanita dalam Hubungan Kekerabatan dan Perkawinan
Membahas mengenai kedudukan dan peranan wanita dalam hukum adat Bali sangat erat kaitannya dengan sistem pernikahan, kekerabatan, dan pewarisan. Sistem hubungan kekerabatan dalam keluarga merupakan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orang tua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat. Keturunan dapat diidentifikasikan memiliki sifatnya masing-masing. Menurut Prof. Bushar Muhammad, SH keturunan dapat bersifat :
a. Lurus, apabila orang seorang merupakan langsung keturunan dari yang lain, misalnya antara bapak dan anak; antara kakek, bapak dan anak, disebut lurus kebawah apabila rangkaiannya dilihat dari kakek, bapak ke anak, sedangkan disebut lurus kebawah apabila rangkaiannya dilihat dari anak, bapak ke kakek.
b. Menyimpang atau bercabang, apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung), atau sekakek nenek dan lain sebagainya (Bushar Muhammad; 2006, hal:4).
 Setelah mengetahui sifat dari keturunan, dapat diketahui pula bahwa di Indonesia telah mengenal adanya tiga pola hubungan kekerabatan yang terdiri dari sistem kekerabatan yakni :
1. Sistem kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lalin-lain.
2. Sistem kekerabatan matrilinial yaitu sitem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis perempuan ( ibu ), sistem ini dianut di Sumatra Barat ( daerah terpencil ).
3. Sistem kekerabatan parental yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ) dan perempuan ( ibu ), sistem ini dianut Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya.
Dari berbagai pola kekerabatan tersebut, dalam kaitannya dengan hukum adat Bali, sistem kekerabatan menganut sistem patrilinia yakni sistem yang meletakkan laki-laki pada kedudukan yang tinggi dalam sistem kemasyarakatan di Bali. Sehingga dapat diketahui, meski dalam hal pengasuhan antara laki-laki dan wanita pada masa anak-anak dan remaja tidak berbeda jauh. Bahkan peran wanita dalam melaksanakan berbagai upacara keagamaan dan budaya sangat dominan. Akan tetapi, antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan dalam hal nilai pada masyarakat Bali. Perbedaan nilai ini berpangkal dari azas purusa  atau azas laki-laki yang sangat penting artinya dalam sistem kekerabatan, serta memiliki kaitan atau hubungan langsung dengan hukum pewarisan di Bali. Azas purusa di Bali menempatkan status laki-laki sebagai status yang paling penting. Karena laki-laki sebagai pewaris harta, kasta, penerus keturunan, dan lain-lain. Sedangkan untuk wanita, status-status yang tersemat untuk kaum laki-laki tersebut tidak dimilikinya. Kecuali jika wanita ini tidak melakukan pernikahan atau menjadi daha tua. Akan tetapi terdapat cara lain, yakni melalui pengangkatan status anak wanita menjadi laki-laki denga upacara khusus. Upacar tersebut dikenal dengan nama sentana. Pengangkatan status dari wanita menjadi laki-laki ini hanya dilakukan ketika dalam suatu keluarga tidak memiliki keturunan anak laki-laki. Dengan hal tersebut, wanita yang diangkat statusnya ini akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg sudah tentu berbeda dengan kedudukan anak perempuan pada umumnya, oleh karena demikian justru dengan adanya lembaga sentana rajeg ini malahan memperlihatkan adanya diskriminasi terhadap anak perempuan.
Dalam hal perkawinan pun, menikah dengan wanita yang berganti status ini sangat dihindari untuk kepentingan harga diri. Sebab, menikah dengan wanita yang statusnya diangkat menjadi laki-laki bagi pihak suami segala hak dan kewajiban yang dimilikinya dari rumah asalnya harus dilepaskan. Artinya, bahwa setiap laki-laki yang menikah dengan wanita yang berstatus sentana harus melepaskan semua haknya yang telah diberikan keluarga padanya. Perkawinan antara laki-laki dengan wanita yang berganti status di Bali ini disebut nyeburin.
Dalam sistem kekerabatan patrilinial yang dianut oleh masyarakat di daerah Bali ini kedudukan seorang anak akan ikut pada kasta seorang bapak atau pihak laki-laki. Keanggotaan keluarga ditentukan oleh bapak, anak-anak memperoleh keanggotaan kelompok bapak, begitu pula dengan ibu semejak perkawinannya (kawin keluar) dengan si bapak akan masuk kedalam lingkungan keluarga si bapak.
Dalam sistem perkawinan di Bali, kedudukan dari wanita akan berada di bawah laki-laki, meskipun kasta dari seorang wanita tersebut lebih tinggi, akan tetapi kedudukan wanita dalam sistem pernikahan tetap berada di bawah laki-laki. Hak dan kewajiban seorang wanita terhadap keluarga telah dilepaskan setelah ia resmi menikah dan kewajibannya ketika telah menikah adalah hanya pada suaminya dan keluarga barunya. Sistem patrilinial yang dianut daeah Bali memang mengisyaratkan kedudukan laki-laki yang lebih tinggi dibanding wanita. Namun, lebih pada hak-haknya mendapat harta waris dan lain-lain. Sedangkan untuk kedudukan wanita yang lebih menonjol adalah kewajibannya dalam mengurus beberapa upacara-upacara adat. Akan tetapi perlu dipahami pula bahwa apapun pola atau sistem kekerabatan yang dianut oleh setiap daerah di Indonesia, pada dasarnya kedudukan laki-laki tetap berada di atas wanita. Hal ini dikarenakan sistem yang ada di Indonesia telah terpengaruh oleh ideologi Patriarki.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa setelah menapaki jenjang pernikahan, kedudukan wanita apapun kondisinya baik berkasta rendah maupun tinggi tetap harus berada pada kedudukan di bawah laki-laki. Sistem patrilinial memandang adanya perbedaan yang memang mendasar pada laki-laki dan wanita. Dimana laki-laki memang diberi hak-hak untuk mendapat kekuasaan yang lebih tinggi, memperoleh hak atas harta dan hak lain yang telah dimilikinya dari keluarga. Kedudukan seorang anak dan wanita (ibu) pada lingkungan keluarga harus mengikuti sistem patrilinial yakni ikut pada keluarga atau kerabat laki-laki (suami;ayah). Sehingga, anak akan cenderung lebih mengenal dan dekat dengan keluarga atau kerabat dari sang ayah. Untuk keluarga dari wanita (ibu), tidak begitu dipentingkan sebab setelah resmi menikah, seorang wanita harus siap melepas keluarganya.

C.       Kedudukan dan Peran Wanita dalam Hukum Adat Waris di daerah Bali
            Selain dalam hukum adat pernikahan dan kekerabatan, kedudukan dan peran wanita Bali pun terlihat pada hukum adat waris. Dimana secara umum, hukum adat waris tersebut dalam suatu keluarga adalah milik dan hak kedua belah pihak (ayah dan ibu). Akan tetapi hukum adat waris ini antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia tidak demikian. Hukum adat waris itu sendiri dibentuk berdasarkan hukum atau sistem kekerabatan yang dianut oleh suatu daerah. Dalam pembahasan ini adalah daerah Bali, sehingga dari hukum kekerabatan Bali yang patrilinial berpengaruh pada hukum adat yang memandang laki-laki sebagai pihak yang berhak atas seluruh harta waris keluarga. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yakni :
1)     Silsilah keluarga didasarkan atas laki-laki dan bukan wanita
2)     Di dalam keluarga, istri bukan kepala keluarga, anak memakai nama (marga) dari ayah. Begitu juga dengan sang istri
3)     Dalam hukum adat, wanita tidak dapat mewakili ayahnya, sebab ia masuk anggota keluarga suami
4)     Dalam adat, laki-laki dianggap sebagai orang tua (sekaligus ibu)
5)     Apabila terjadi perceraian antara suami-istri, maka hak pengasuhan atas anak-anaknya akan jatuh pada ayah

            Berdasarkan ikatan kekeluargaan patrilineal yang akan menjadi ahli waris terhadap harta kekayaan orang tua baik yang bersifat materiil maupun imateriil memiliki syarat menurut I Gde Pudja seperti :
a)      Harus memiliki hubungan darah
b)     Anak harus laki-laki (purusa),
c)      Dalam hal ini bila tidak ada anak laki-laki ahli waris, maka diganti oleh anak angkat laki-laki
d)     Anak perempuan (biasanya anak perempuan tunggal) yang ditetapkan sebagai laki-laki yang disebut sentana rajeng.

            Kemudian dari persyaratan tersebut, adapun persyaratan lainnya untuk seorang laki-laki agar senantiasa dapat dianggap sah atas hak waris keluaraganya yakni dengan tidak melaksanakan pernikahan nyeburin dan tidak durhaka pada orang tua dan leluhurnya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam menerima harta waris, seorang laki-laki pun harus mampu menjadi seorang yang berkepribadian baik. Sehingga nantinya, dalam menerima dan memanfaatkan harta waris yang diserahkan padanya, si laki-laki tersebut dapat bersikap bijaksana. Hak waris pun dapat jatuh pada wanita namun harus melalui berbagai cara. Artinya, harta waris dapat dimiliki seorang wanita jika benar-benar terdapat kondisi yang mengharuskan hal tersebut dilakukan. Namun, buka berarti hal ini diijinkan, sebab hukum adat dari Bali telah memastikan hak mengenai harta waris yang palin utama adalah bagi seorang laki-laki yang merupakan calon pemimpin bagi keluarga. Wujud harta waris dalam adat Bali terdiri dari dua macam yakni harta waris yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Harta waris yang dapat dibagi merupakan harta waris berupa harta yang sifatnya tidak magis seperti ladang dan sawah atau tanah. Sedangkan yang bersifat magis atau tidak dapat dibag-bagi adalah keris, tombak, pemerajanan, dan sanggah.
            Berdasarkan hukum patrilinial dan hukum adat waris Bali yang lebih berporos pada laki-laki menunjukkan bahwa kedudukan laki-laki dianggap lebih tinggi. Akan tetapi bukan berarti pula kedudukan wanita Bali sangat rendah. Menurut cerita kuno, wanita Bali memiliki peran yang sangat penting dan terdapat pada beberapa upacara-upacara baik kecil maupun besar. Peran wanita yang begitu banyak, tentu membuat kedudukan seorang wanita Bali berkedudukan cukup tinggi. Sehingga dalam adat Bali bukan berarti merendahkan pihak wanita bahkan sebenarnya pihak laki-laki maupun pihak wanita sama-sama berkepentingan dalam hukum adat bali meskipun laki-laki yang menjadi sosok utamanya.  Bukan berarti pula bahwa hak-hak wanita Bali dalam kehidupan bermasyarakatnya akan ditekan oleh laki-laki. Bahkan sering kali dalam hal-hal penentuan keputusan pada perundingan-perundingan adat, suara wanita lah yang banyak menentukan. Kedudukan laki-laki dalam menerima hak waris diperkuat dengan pernyataan bahwa anak laki-laki lah yang dapat membukakan jalan ke surga untuk arwah orang tua/leluhurnya. Maka dari itu upacara ngaben (pembakaran jenazah) terutama sekali adalah kewajiban dari anak laki-laki.
            Dari uraian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hukum adat waris dapat ditentukan berdasarkan hukum kekerabatan. Dimana dalam hal ini, Bali yang menganut hukum kekerabatan patrilinial, hukum adat dalam waris pun jatuh pada laki-laki. Akan tetapi perlu digarisbawahi pula bahwa dalam hukum adat Bali meskipun pada beberapa hukum adat sangat diuatamakan untuk seorang laki-laki, akan tetapi kedudukan seorang wanita dalam hukum adat bali terutama dalam upacara-upacara adat sangat dihormati.


D.   Pergeseran Kedudukan dan Peran Wanita di Bali
            Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam kemasyarakatan dan hukum adat di Bali kedudukan seorang wanita dianggap terbatas. Wanita hanya berkutat pada masalah keluarga dan rumah tangga. Akan tetapi seiring dengan bergulirnya jaman, wanita mulai bergerak aktif dalam masyarakat. Karena hal tersebut, mulai terlihat tanda-tanda adanya pergeseran dari peranan wanita itu sendiri. Pergeseran yang muncul dan terlihat bukan hanya dalam hal tugas-tugas saja melainkan terlihat pula dalam beberapa kebudayaan seperti status sosial, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan pendidikan. Tentu, pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam kehidupan dan kebiasaan wanita Bali ini dipengaruhi oleh budaya luar. Dimana dari hal tersebut akan menimbulkan perubahan yang cepat dalam kebiasaan dan hukum adat yang biasa dilakukan oleh wanita Bali. Sehingga dari hal tersebut, akan mempengaruhi keaslian dan kemurnian sifat, sikap, dan perilaku seorang wanita Bali. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipaparkan selanjutnya dalam pemaparan di bawah ini.
1.    Pergeseran Status Sosial Wanita di Bali
                 Sistem sosial merupakan suatu kehidupan yang tidak terisolasi, melainkan terintegrasi, satu sama lain saling berinteraksi dengan masing-masing menempati kedudukan tertentu. Dalam kaitannya dengan pergeseran status sosial pada kedudukan dan peran wanita Bali, terdapat beberapa unsur penting pembentuk hubungan sosial yang dapat dikaji untuk memperoleh data guna memahami mengenai pergeseran kedudukan dan peran wanita Bali. Beberapa unsur tersebut diantaranya yakni :
a)      Sistem Penarikan Garis Keturunan
            Berdasarkan sistem penarikan garis keturunan, kedudukan dan peranan wanita Bali dianggap tidak ada. Hal ini dikarenakan daerah Bali menganut sistem patrilinial dimana pihak laki-laki yang berhak atas harta kekayaan, anak hasil perkawinan, maupun kewajiban dan hak lainnya. Pada masa dulu, norma ini sangat dijunjung dan ditaati oleh masyarakat Bali. Akan tetapi dari adanya kemajuan dan perkembangan jaman, pada sistem penarikan garis keturunan ini mulai bergeser. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya pewarisan harta kekayaan, anak hasil perkawinan, dan harta lainnya tidak secara utuh menjadi hak dari keluarga laki-laki. Melainkan, wanita telah memperoleh sebagian hak atas harta dan pengasuhan anak. Ini terjadi, karena wanita Bali memiliki dan merasa mampu untuk mendapatkan mata pencahariannya sendiri. Dari hal itu, wanita dapat mencari nafkah tambahan bagi keluarganya, sehingga ketika terjadi perpisahan, maka separuh hak atas harta maupun anak berada pada pihak wanita. Dengan demikian jelas bahwa telah terjadi pergeseran pada kedudukan dan peranan wanita di daerah Bali.
b)     Kelompok Kekerabatan
            Pergeseran peranan dan kedudukan wanita Bali dapat ditinjau dari segi kepemimpinan dan keanggotaan baik dalam kelompok kekerabatan yang terkecil (keluarga batih), maupun kelompok kekerabatan besar (keluarga luas). Keluarga batih ini terdiri dari suami, istri, dan anak-anak; belum menikah atau dapat disebut keluarga inti yang sederhana. Dalam hal ini, dilihat dari masa lampau kedudukan dan peran wanita Bali dalam keluarga batih hanya pada status sebagai anggota dan tidak memiliki hak untuk memutuskan sesuatu hal bagi keluarga batih. Akan tetapi hal tersebut mulai bergeser, dimana seorang istri dalam keluarga batih pada masa sekarang ini dapat memutukan sesuatu untuk keluarga batih. Sebab, istri dapat berperan ganda sebagai ibu dan juga pemimpin rumah tangga. Hal tersebut dipicu pula oleh adanya kemampuan seorang wanita Bali yang dapat melakukan aktivitas ekonomi.
            Tidak hanya pada lingkup keluarga batih, pada keluarga yang lebih luas kedudukan dan peranan wanita Bali juga mengalami pergeseran. Dimana seorang wanita awalnya hanya sebagai pelengkap dalam kegiatan rumah tangga dan upacara-upacara adat. Akan tetapi, pada masa sekarang wanita Bali memiliki peran dan kedudukan yang jauh lebih penting dari laki-laki. Wanita Bali dapat menjadi penentu dan memberi keputusan atas berbagai kegiatan keluarga luas serta menjadi tokoh penting dalam upacara-upacara adat. Wanita dianggap paling mengerti dan memahami mengenai tata cara upacara maupun materi dari upacara.


c)      Adat Menetap Setelah Menikah
            Pada sistem sosial masyarakat Bali, bagi wanita yang telah menikah mutlak harus mengikuti kehendak kerabat laki-laki. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah hukum adat menetap setelah menikah. Seorang wanita harus mengikuti adat virilokal, yang menentukan bahwa pengantin baru menetap sekitar tempat kediaman kaum kerabat suami (laki-laki). Pada masa sekarang ini, adat setelah menikah yang dianut oleh masyarakat Bali ini masih dilaksanakan. Meski begitu, adat menetap ini telah mengalami pergeseran. Seorang wanita Bali pada masa ini, dapat memilih tempat tinggal yang baru dengan tidak mengelompok pada kediaman kerabat suaminya. Terdapat kecenderungan bahwa adat menetap virilokal berganti menjadi adat menetap neolokal. Hal ini merupakan hasil dari adanya kedudukan dan majunya pendidikan yang wanita Bali peroleh dan pendapatan ekonomi mereka yang tidak dapat diremehkan.
d)     Stratifikasi Sosial
            Bali merupakan wilayah dimana mayoritas penduduknya menganut agama Hindu. Dimana dari ajaran ini terdapat sistem kasta yang sangat dianut kuat oleh para pemeluknya. Dengan adanya sistem kasta beserta akar dari agama Hindu yang terdiri dari tradisi kecil dan tradisi besar, menimbulkan suatu pelapisan sosial secara horisontal maupun vertikal. Pada perbedaan vertikal inilah aspek tertinggi dan terendah tercipta, sehingga timbul gejala stratifikasi sosial. Dalam kaitannya dengan kedudukan dari wanita Bali pada suatu kasta, dapat ditinjau melalui perkawinan. Bila seorang wanita berasal dari kasta rendah dan menikah dengan laki-laki berkasta lebih tinggi, maka dalam upacara perkawinan tersebut mempelai wanita tidak diperbolehkan langsung duduk berdampingan dengan mempelai laki-laki. Wnita tersebut harus dikawinkan dengan benda tertentu sebagai wakilnya, misalkan keris. Apabila dibandingkandengan sistem sosial masa kini, muncul kecenderungan adanya pergeseran nilai-nilai pelapisan sosial dalam masyarakat Bali. Dapat diraikan pergeseran yang terjadi sebagai berikut, dimana seorang wanita yang berasal dari kasta rendah menikah dengan laki-laki berkasta lebih tinggi dan wanita tersebut dalam upacara perkawinanya diperbolehkan untuk duduk berdampingan dengan mempelai laki-laki tanpa harus melalui perkawinan simbolis dengan benda tertentu. Hal demikian semakin memperjelas bahwa telah terjadi pergeseran pelapisan sosial masyarakat Bali yang memandang lapisan sosial bukan berdasarkan pada keturunan melainkan prestasi yang diperoleh. Contohnya, wanita yang berkasta rendah akan tetapi memiliki karier berorganisasi maupun bekerja dengan jabatan tinggi. Dalam upacar pernikahannya tidak akan menggunakan adat atau hukum yang seharusnya berlaku.
2.    Pergeseran Dalam Mata Pencaharian Wanita di Bali
                 Pergeseran kedudukan dan peranan wanita Bali dalam sistem mata pencaharian dapat terlihat dari adanya berbagai bidang ekonomi yang juga mengalami perubahan. Dimana hal tersebut membuat kaum wanita di Bali bergeser peran dan kedudukannya, Pada mulanya, seorang wanita Bali hanya berperan dalam mengurusi rumah tangga. Akan tetapi pada masa kini, peran wanita tersebut berubah, tidak hanya melakukan aktivitas sebagai pengurus rumah tangga. Akan tetapi, kaum wanita pun ikut bekerja dalam bercocok tanam atau bertani. Pada masa lalu, wanita juga sering membantu dalam bertani, tetapi bukan sebagai pekerja utama dalam bertani melainkan hanya sebagai penunjang. Bentuk pergeseran yang semacam ini pada akhirnya melunturkan nilai-nilai kebiasaan dan kebudayaan dari masyarakat Bali itu sendiri.
3.    Pergeseran Dalam Sistem Religi
                 Pergeseran yang muncul dalam sistem religi masyarakat Bali dapat ditinjau dari dua hal yakni :
a)         Sistem Kepercayaan
                        Pada sistem kepercayaan di Bali telah terjadi pergeseran yang sifatnya meningkat dan progresif. Pergeseran tersebut telah dirasakan sejak jaman Hindu. Perubahan tersebut yakni dari kepercayaan animisme yang sederhana dan cakupannya begitu sempit berkembang ke dalam kepercayaan yang lebih mengenal Hindu dengan lebih luasa atau dapat disebut kepercayaan pança çradha. Tentunya dengan adanya perubahan dari kepercayaan yang menjadi pedoman ini, mengubah kedudukan dan peranan umat dari kepercayaan itu sendiri dimana umat wanitanya. Hal ini terlihat dari aktivitas upacara. Dimana peranan dan kedudukan wanita lebih besar dari peran laki-laki.
b)      Sistem Upacara
                 Dalam aktivitas upacara, terjadi pergeseran dari mulanya kedudukan dan peranan laki-laki dan wanita yang sama dalam upacara berubah menjadi wanita yang berperan lebih dominan di dalamnya. Meski begitu, dalam perkembangan yang selanjutnya terjadi pergeseran dari peran wanita dari yang dulunya lebih ketat menjadi longgar. Telah banyak peralatan upacara yang dijual, sehingga peran wanita tidak sesibuk seperti dulu dalam mempersiapkan peralatan upacara. Bahkan dari adanya produsen peralatan upacara tersebut, wanita selain longgar dalam mempersiapkan berbagai perlengkapan upacara. Namun dapat pula menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian. Akan tetapi dalam upacara untuk menghaturkan sesajen masih tetap dilaksanakan oleh wanita tersebut.  
4.    Pergeseran Kedudukan Wanita Dalam Pendidikan
                 Pergeseran yang terjadi dalam masyarakat Bali berkaitan dengan pendidikan seorang wanita, dapat diuraikan bahwa pada masa lampau seorang wanita Bali dianggap tidak berhak untuk menempuh pendidikan hingga jenjang yang tinggi. Hal tersebut berbeda dengan masa kini, dimana peran wanita yang cenderung lebih penting dan berpengaruh di lingkungan masyarakat. Penting dan berpengaruhnya peranan wanita menjadikannya berkedudukan lebih tinggi. Dari semua hal tersebut, merupakan hasil dari tingkat pendidikan wanita Bali yang mengalami peningkatan baik melalui pendidikan formal, informal, maupun non formal. Kebebasan bagi wanita untuk menempuh pendidikan ini semakin membuat kedudukan wanita tidak dapat diremehkan. Bahkan dalam banyak hal, pendapat yang diajukan oleh wanita sering kali lebih diterima dan diyakini. Berdasarkan uraian diatas pergeseran kedudukan dan peran wanita Bali akibat adanya pendidikan dapat dikatakan menuju ke arah yang baik (positif). Dapat dilihat bahwa wanita mulai memperoleh penghargaan sesuai dengan peran ganda mereka yang cukup luas dan peranan wanita sebagai seorang pendidik anak-anak mereka di lingkungan rumah tangga, telah bergeser atau sebagian besar diambil alih oleh para pendidik di sekolah-sekolah maupun oleh para tutor, kursus-kursus keterampilan di masyarakat. (Si Luh Swarsi, 1986 : 84). Dari itu dapat disimpulkan bahwa dalam adat masyarakat Bali, kedudukan dan peranan wanita mengalami pergeseran yang meliputi; sistem sosial, sistem kekerabatan, adat tempat tinggal, stratifikasi sosial, sistem mata pencaharian, religi, dan pendidikan.















III. PENUTUP
Kesimpulan
                 Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan dan peran dari wanita Bali pada masa anak-anak, remaja, dan setelah menikah lebih pada kedudukannya yang penting dan peranannya yang lebih banyak pada pelaksanaan upacara-upacara adat di daerah Bali. Selain itu pada perkembangan selanjutnya, masa menapaki jenjang pernikahan, kedudukan wanita apapun kondisinya baik berkasta rendah maupun tinggi tetap harus berada pada kedudukan di bawah laki-laki. Sistem patrilinial memandang adanya perbedaan yang memang mendasar pada laki-laki dan wanita. Dimana laki-laki memang diberi hak-hak untuk mendapat kekuasaan yang lebih tinggi, memperoleh hak atas harta dan hak lain yang telah dimilikinya dari keluarga. Mengenai kedudukan dan peranan wanita pada hukum adat masyarakat Bali lainnya yakni pada hukum adat waris dimana hukum tersebut dapat ditentukan berdasarkan hukum kekerabatan. Dimana dalam hal ini, Bali yang menganut hukum kekerabatan patrilinial, hukum adat dalam waris pun jatuh pada laki-laki. Akan tetapi perlu digarisbawahi pula bahwa dalam hukum adat Bali meskipun pada beberapa hukum adat sangat diuatamakan untuk seorang laki-laki, akan tetapi kedudukan seorang wanita dalam hukum adat bali terutama dalam upacara-upacara adat sangat dihormati. Selain itu, seiring dengan perkembangan jaman kedudukan dan peranan dari wanita Bali mengalami pergeseran yang meliputi; sistem sosial, sistem kekerabatan, adat tempat tinggal, stratifikasi sosial, sistem mata pencaharian, religi, dan pendidikan. Akan tetapi pergeseran yang dialami dalam kedudukan dan peranan wanita Bali ini bukan berarti menuju ke arah yang negatif melaikan positif. Dimana dari pergeseran tersebut, kedudukan dan peranan wanita Bali memperoleh penghargaan dan mulai diakui oleh masyarakat dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap kedudukan dan peranan laki-laki Bali.


DAFTAR PUSTAKA

Raharjo, Supratikno. 1998. Sejarah Kebudayaan Bali. Jakarta : Eka Dharma
Si Luh Swarsi, dkk. 1986. Kedudukan dan Peranan Wanita Pedesaan Daerah Bali. Jakarta : Depdikbud
Jurnal kedudukan wanita
Jurnal tentang gender


Tidak ada komentar:

Posting Komentar