KEDUDUKAN
DAN PERANAN WANITA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT BALI
I. PENDAHULUAN
Masyarakat merupakan
sekelompok orang yang memiliki kesamaan rasa, tinggal cukup lama dalam suatu
lingkungan yang sama dan mempunyai rasa saling memiliki dan memahami satu
dengan lainnya. Dengan adanya persamaan rasa dan saling memiliki satu sama
lainnya ini akan muncul semacam kebiasaan rutin yang sama. Dimana dari
kebiasaan-kebiasaan tersebut akan memunculkan suatu kebudayaan tertentu dalam
kehidupan masyarakat tersebut. Kebudayaan ini muncul sebagai bentuk cipta,
rasa, dan karsa dari individu-individu yang hidup secara berkelompok atau
masyarakat. Kebiasaan yang menjadi budaya dan dilakukan turun temurun akan
menjadi sebuah adat istiadat atau tradisi oleh masyarakat tertentu pada suatu
daerah yang menjadikannya bercirikan khusus dan berbeda antara satu daerah
dengan daerah lainnya.
Dengan berdasarkan hal
tersebut dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya di Indonesia dapat
dijelaskan bahwa Indonesia kaya akan budaya; adat istiadat; dan tradisi. Dimana
kita tahu di Indonesia banyak suku bangsa yang memiliki tradisi dan budayanya
masing-masing. Budaya dan tradisi suatu daerah ini pula lah yang nantinya akan
menjadi semacam sumber dari terbentuknya sejarah lokal. Dalam pengertiannya,
sejarah lokal merupakan suatu bentuk penulisan sejarah dalam lingkup yang
terbatas yang meliputi suatu lokalitas tertentu. Sehingga, keterbatasan lingkup
itu terutama biasanya dikaitkan dengan unsur wilayah (unsur spatial). Sejarah
lokal dapat disebut juga dengan sejarah daerah. Akan tetapi, bukan berarti
tidak terdapat pihak yang menolak atas klaim bahwa sejarah lokal sama dengan
sejarah daerah.
Dalam hal ini, Taufik
Abdullah menjadi pihak yang tidak setuju apabila “lokal” disamakan dengan “daerah”
, karena daerah indentik dengan politik dan bisa mengabaikan etnis kultural
yang sebenarnya, lebih mencerminkan unit lokalitas suatu perkembangan sejarah. Kemudian,
Jordan menyimpulkan ruang lingkup sejarah lokal yaitu keseluruhan lingkungan
sekitar yang bisa berupa kesatuan wilayah seperti desa, kecamatan, kabupaten,
kota kecil dan lain-lain. Pengertian lain dari sejarah lokal yakni studi tentang kehidupan
masyarakat atau khususnya komunitas dari suatu lingkungan sekitar tertentu
dalam dinamika perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan.
Setelah
mengetahui mengenai pengertian dari sejarah lokal, dapat dipahami dan
disimpulkan bahwa sejarah lokal dapat dimaknai sebagai suatu
peristiwa-peristiwa unik atau khas yang terjadi pada suatu lingkungan tertentu
yang sifatnya kompleks baik dalam hal politik, sosial, budaya, ekonomi, status
sosial, kemasyarakatan, asal-usul suatu tempat, dll. Dengan memperhatikan hal
tersebut, banyaknya suku bangsa di Indonesia memberi daya tarik tersendiri
untuk dikaji mengenai sistem kehidupannya dalam berbagai bidang. Suku bangsa
yang banyak dikenal di Indonesia dapat disebutkan seperti Jawa, Bali, Sunda,
Dayak, Bugis, dll. Dimana Suku Jawa merupakan suku yang paling banyak
(mayoritas) pendukungnya di Indonesia. Akan tetapi, perlu dipahami pula bahwa
suku-suku lainnya pun memiliki kelebihan masing-masing. Termasuk salah satunya
yang paling menarik perhatian banyak pihak yakni Bali. Adanya ketertarikan
terhadap Bali ini dapat disebabkan (faktor) oleh beberapa hal, yang diantaranya
adalah dari segi budayanya, hukum adat, pariwisata, kesenian, dan hubungan
sosial. Kebudayaan (budaya) Bali sebagai salah satu bagian dari kebudayaan
Indonesia sesungguhnya dapat dilihat sebagai suatu hasil dan sekaligus proses
penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang telah disepakati bersama sebagai
dasar pijakan oleh para pendukungnya. (Supratikno. 1998 : 1)
Kuatnya budaya
Bali terhadap pengaruh budaya yang lain ini lah yang menjadi daya tarik paling
kuat, sebab dengan hal tersebut budaya Bali masih asli dan dengan keaslian
tersebut semakin terasa hikmatnya kebudayaan Bali. Kemudian untuk hukum adat,
Bali memiliki hukum adat yang dapat dikatakan tekun. Kita tahu bahwa daerah
Bali merupakan wilayah yang sangat kuat dalam budaya dan adat istiadatnya.
Karena itulah, hukum adat sebagai batasan-batasan atau aturan dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari, sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali. Masyarakat
Bali sangat taat dan patuh terhadap aturan dan kebiasaan para leluhurnya. Kesenian
daerah Bali pun tidak dapat dipungkiri keindahannya. Sebab, dengan kebudayaan
yang memang kuat akan membentuk dan menciptakan seni yang indah pula sebagai
bentuk aplikasi dari budaya yang ada. Dari budaya, hukum adat, pariwisata dan
kesenian Bali yang sarat akan tradisi tersebut membuat Bali semakin dikenal
oleh masyarakat luas. Hal ini pun menjadi bukti bahwa masyarakat Bali
benar-benar masuk dan membudaya pada budayanya serta berani menjunjung tinggi
adat dan budaya yang ada pada daerahnya. Dari itu masyarakat Bali dengan tekun
menciptakan sebuah sejarah lokal yang bernilai budaya, adat, dan tradisi yang
kuat atas wilayahnya.
Namun, dengan masyarakat yang
taat pada budaya tersebut bukan berarti tidak muncul permasalahan. Gerak dan
dinamika dari masyarakat membawa kecenderungan untuk mengemukakan banyaknya
permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat Bali. Permasalahan yang
masuk didalamnya salah satunya adalah wanita. Masalah wanita merupakan masalah
integral dari masyarakat dan masalah ini telah banyak mendapat sorotan serta
penanganan dari pemerintah. Dengan penanganan yang ada, telah menunjukkan
adanya kesadaran akan peran dan andil wanita dalam pembangunan budaya dan
tradisi. Peranan yang cukup tinggi bagi kaum wanita di Bali, secara normatif
pada hukum Hindu telah mendapatkan kedudukan yang tinggi dan diistimewakan.
Meski begitu, dalam kenyataannya masih sering ditemui ketimpangan.
Untuk membahas mengenai kedudukan
dan peran wanita Bali, perlu diketahui mengenai pola sikap dan tingkah laku
dari keluaraga inti dalam suatu organisasi sosial di tempat wanita itu berada.
Organisasi ini didasarkan atas hubungan suami dan istri serta anak-anak mereka.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa peranan wanita tidak dapat lepas dari sistem
kekerabatan masyarakat setempat. Hukum adat kekerabatan
adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang
sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya
kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak.
Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan
pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat.
Dalam rangka dinamika yang terjadi dalam masyarakat
Bali (dalam hal ini peranan dan kedudukan wanita) sering mengalami perubahan
atau pergeseran. Apalagi dengan perubahan dari pola agraris ke non agraris,
menonjolnya aktivitas industri rumah tangga, industri pariwisata, dan yang
lainnya, ternyata wanita memiliki peranan di dalamnya. Wanita dalam hal ini
memiliki spesifikasi tersendiri dalam pekerjaan, misalnya industri tenun dan
bodir.
Dengan berubahnya pola lingkungan masyarakat, tentu
jelas bahwa kehidupan masyarakat juga akan mengalami perubahan dan pergeseran
pada nilai-nilai kemasyarakatan yang ada. Dimana pada daerah Bali ini yang
dapat menjadi sorotan adalah pergeseran dari peran wanita. Dalam ajaran Hindu
yang banyak dianut oleh masyarakat Bali, wanita dianggap memiliki kedudukan
tinggi dan istimewa. Akan tetapi dengan semakin intensif perubahan yang terjadi
pada lingkungan masyarakat, memaksa terjadinya perubahan pada status sosial dan
peran serta kedudukan dari wanita di Bali baik di pedesaan maupun perkotaan
(namun, lebih pada wanita pedesaan).
Berdasarkan hal tersebut, penulis melalui karya
tulis ini tertarik untuk membahas dan mengkaji serta memaparkan mengenai
kedudukan dan peran wanita dalam kehidupan nyata di daerah Bali. Dalam
pembahasan mengenai kedudukan dan peran wanita Bali dalam kehidupan masyarakat ini
terdapat beberapa hal yang dapat dikaji seperti peran dan kedudukan wanita
dalam hukum adat seperti pernikahan, kekerabatan, dan waris. Selain itu dapat
pula dikaji mengenai peran wanita dan kedudukannya dalam kehidupan masyarakat
dari masa anak-anak, remaja, menikah, dan berkeluarga serta pergeseran yang terjadi
pada peran dan kedudukan wanita dalam status sosial (kekerabatan, garis
keturunan, dan adab menetap), mata pencaharian, pendidikan dan sistem religi.
Beberapa kajian ini dapat dijelaskan dan dipaparkan lebih spesifik dalam
pembahasan pada bab selanjutnya. Dimana akan dapat dilihat norma-norma dengan
kenyataan dapat berjalan sejalan atau mungkin bertolak belakang. Karya tulis
ini dapat menjadi wadah belajar bagi khalayak umum dalam mengenal dan memahami
tradisi dan budaya lokal sebagai pembentuk sejarah lokal dan dalam hal ini
adalah daerah Bali.
II.
PEMBAHASAN
Seperti yang telah diuraikan pada
bab sebelumnya, kedudukan dari para wanita Bali yang banyak dari mereka
cenderung menganut agama Hindu, sehingga secara normatif agamanya, para wanita
Bali memperoleh kedudukan yang jauh lebih tinggi dan istimewa dari laki-laki.
Dapt dijelaskan dengan bunyi dan arti Çloka- çloka yang tersurat dalam pustaka
suci manu Dharma-çastra/menawa
Dharmaçastra yang mengandung makna sesuai dengan peran dan kedudukan wanita
Hindu khususnya dalam pembahasan ini adalah wanita Bali. Çloka- çloka tersebut
yakni :
1. Çloka
57 memiliki bunyi yang bermakna bahwa dimana warga wanitanya hidup dalam
kesedihan, keluarganya itu cepat akan hancur, tetapi dimana wanita itu tidak
menderita, keluarga itu selalu bahagia.
2. Çloka
selanjutnya yakni 58 bermakna rumah dimana wanitanya tidak dihormati sewajarnya
dan mengucapkan kata-kata kutukan, keluarga itu akan hancur seluruhnya
seolah-olah dihancurkan oleh kekuatan gaib.
3. Çloka
yang berikutnya atau 59 bermakna bahwa oleh karena itu orang yang ingin
sejahtera harus selalu menghormati wanita, pada hari raya dengan memberi hadiah
perhiasan, pakaian dan makanan. (Lontar manu Dharmaçastra; pembahasan Ketut
Soebandi, 1985).
Berdasarkan bunyi dan
arti Çloka tersebut dapat dipahami bahwa dari setiap çloka- çloka diatas
memberi gambaran pada kita bahwa secara normatif, kedudukan wanita Bali dalam
hukum Hindu telah mendapat penghargaan yang tinggi dan istimewa. Dengan hal
itu, dalam realitasnya wanita dalam masyarakat harus dapat dihormati dan
dihargai seperti pada norma-norma tersebut. Serta dengan adanya norma-norma
yang dikemukakan diatas, dapat digunakan sebagai tolak ukur dalam menilai
sejauh mana norma-norma tersebut dapat membantu masyarakat dalam bersikap dan
berperilaku terhadap kedudukan dan peran wanita di daerah Bali. Dalam suatu
kenyataan pada dasarnya tidak selalu berjalan sesuai dengan aturan, maka dari
itu dalam hal ini harus selalu diperhatikan mengenai kedudukan dan peran wanita
di daerah Bali apakah akan selalu dijunjung tinggi atau bahkan dianggap remeh.
Setelah mengetahui
sedikit mengenai norma-norma dalam memandang kedudukan dan peran wanita di
daerah Bali, untuk uraian selanjutnya akan dibahas mengenai kedudukan dan
peranan wanita di daerah Bali. Sebagai bentuk pembahasannya dapat dengan
mengkaji beberapa hal yang masih berhubungan dengan kehidupan masyarakat Bali
yakni mengenai hukum adat Bali atau wanita Bali dipandang dari kedudukan dan
perannya dalam hukum adat dan kehidupan serta budaya di Bali yakni dari hukum
adat perkawinan, warisan dan kekerabatan serta jenjang kehidupannya baik dari
masa anak-anak, remaja, menikah, maupun masa kehamilannya.
A. Kedudukan dan Peranan Wanita di daerah Bali
dipandang dari Jenjang Kehidupan
Dalam kaitannya dengan jenjang
kehidupan, masyarakat di Bali memiliki kategori masing-masing. Dimana setiap
kategori akan memiliki upacara-upacar tertentu. Seperti ketika bayi laki-laki
maupun wanita lahir maka diadakan serangkaian upacara yang diantaranya adalah upacara mara lekad untuk bayi yang baru
lahir, kemudian upacara kepus pungsed
yakni upacara lepas tali pusar si bayi, adapula upacara ngelepas awon; bayi berusia 12 hari, kemudian upacara abulan pitung dina atau upacara kambuhan;
saat bayi berusia 42 hari, dan upacara
teku bulanan yakni saat bayi berusia 3 bulan, selanjutnya upacara ngotonin; bayi berusia 6 bulan, upacara ngempungin; saat bayi tumbuh
gigi yang pertama, selanjutnya upacara
melas rare; memisahkan sang anak dengan ibunya untuk tidak minum asi lagi,
dan upacara maketus yakni upacara saat
anak tanggal gigi pertamanya. (Si Luh Swarsi. 1986 : 30). Selain pada masa
anak-anak, upacara juga dilaksanakan ketika si anak telah memasuki masa remaja
yakni untuk wanita ditandai dengan peristiwa datang bulan dan upacara yang
digunakan untuk hal tersebut adalah menek
bajang. Untuk anak laki-laki ditandai dengan pergantian suara yang
upacaranya adalah menek teruna.
Memahami dari uraian
tersebut diatas, sebenarnya pada masa anak-anak maupun menginjak remaja
pengasuhan antara keduanya tidak berbeda. Tidak ada perbedaan signifikan dalam
hal makanan, minuman, cara duduk, dll. Anak wanita dalam berpakaian pada jaman
dahulu di Bali yakni dengan kain, baju kebaya, serta sabuk. Namun, sesuai
dengan perkembangan jaman, anak-anak wanita telah berpakaian dengan memakai rok
dan hanya saat-saat tertentu saja memakai kebaya. Dalam hal tata rambut, anak
wanita biasa memelihara rambutnya hingga memanjang, untuk dapat dibuat sanggul.
Kebanyakan dari ibu di
daerah Bali lebih melihat potensi anak wanita yang dapat membantu ibunya dalam
hal pekerjaan dan tugas-tugas rumah tangga. Sehingga banyak dari ibu di daerah
Bali mendambakan kelahiran seorang anak wanita. Hal ini dapat dipahami bahwa
anak wanita relatif lebih mudah dan lebih ringan tangan dibanding dengan anak
laki-laki dalam membantu tugas-tugas ibunya yang berkaitan dengan kegiatan
rumah tangga seperti memasak, membuat sesajen, dan mengasuh adik-adiknya. Dalam
berbagai kegiatan upacara di Bali, peranan wanita begitu terlihat. Bahkan dalam
upacara-upacara tertentu seperti upacara bulan purnama, bulan mati atau tilem,
hari kajeng kliwon, upacara yadnya sesa dan hampir semuanya dilaksanakan oleh
wanita. Kegiatan khusus lainnya yang dilaksanakan oleh para wanita Bali yakni
menyanyikan lagu suci pada saat rangkaian upacara yang disebut dengan mekidung. Adapula dalam upacara tertentu
terdapat jenis tarian yang khusus disajikan oleh para wanita Bali. Tarian ini
disebut rejang. Itulah beberapa
peranan wanita Bali yang menonjol pada wanita masa anak-anak dan remaja. Dimana
dari peranan yang menonjol ini menunjukkan kedudukan dari wanita Bali yang
dalam beberapa upacara tertentu sangat dihargai dan diakui.
Dalam masa remaja,
wanita juga berperan penting dalam upacara pendewasaan. Upacara yang dilaksanakan
menginjak remaja selain menek bajang
untuk wanita, adapula upacara mesangih yakni
upacara potong gigi atas dua taring dan empat gigi seri. Upacara tersebut
sebagai simbol untuk menghilangkan sad
ripu yakni enam musuh dalam diri setiap individu (manusia). Dari upacara mesangih ini dapat dipahami bahwa
seorang anak atau remaja wanita dianggap telah dewasa dan boleh menikah. Pada
masa remaja kurang lebih sama dengan masa anak-anak dimana tidak ada perbedaan
yang sangat jauh antara hak-hak dan kewajiban antara wanita dengan laki-laki.
Masa remaja merupakan masa dimana wanita dibebaskan untuk menempuh pendidikan
yang dikehendakinya dan setingi-tingginya. Selama orang tua dan si wanita
remaja ini berminat untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya maka wanita
bebas untuk melaksanakan hal tersebut.
Setelah menempuh
pendidikan, wanita berhak bekerja untuk dapat membantu keluarganya ataupun
hidup mandiri. Macam pekerjaan atau mata pencaharian yang dapat dilaksanakan
oleh wanita diantaranya adalah sebagai pedagang yakni dengan membuka
warung-warung, petani dengan menanamkan benih padi pada sawah-sawah yang
dimilikinya maupun orang tuanya. Ketika tidak memiliki lahan atau sawah, maka
wanita tersebut dapat mendedikasikan dirinya dengan mengikuti organisasi atau
perkumpuln menuai padi; seka manyi. Mata
pencaharian lain yang dapat dilakukan oleh wanita di daerah Bali yakni guru,
terutama guru sekolah dasar. Bahkan dalam realitas di daerah Bali, guru wanita
jauh lebih banyak jumlahnya daripada guru laki-laki. Dapat pula dengan beternak
di rumah, dengan beternak babi, ayam, dan bebek. Selain itu mata pencaharian
yang dapat dilakukan oleh wanita Bali yakni menjahit pakaian, menenun kain, dan
dapat pula dengan menjadi pramuria di toko dan menjadi penari. Adapun kehidupan
wanita pada masa telah menikah dan masa hamil. Dimana dilaksanakan upacara
pernikahan yang disebut Mesakapan, yang
merupakan wujud pengesahan suatu pernikahan atau perkawinan. Upacara Mesakapan ini dilaksanakan di rumah keluarga pengantin
laki-laki. Dalam upacara pernikahan ini, pengantin wanita benar-benar harus
siap untuk berpisah dengan keluarga dan kerabat dekatnya. Putusnya hubungan
dengan keluarga dan kerabat dekat ini akan semakin terasa berat ketika
pernikahan yang berlangsung antara laki-laki berkasta rendah dengan wanita yang
berkasta tinggi. Hal tersebut dikarenakan, wanita berkasta tinggi yang menikah
dengan laki-laki berkasta rendah yang disebut sebagai perkawinan nyerod ini akan memberi malu pada
keluarga wanita dan sang pengantin wanita nantinya tidak akan diijinkan untuk
kembali atau pulang ke rumah orang tuanya untuk waktu yang tidak ditentukan.
Kedudukan dan peranan wanita yang telah menikah dalam masyarakat Bali, tidak
tertutup kemungkinan untuk ikut dalam mencari nafkah bagi keluarga. Namun,
peran dari wanita tersebut tidak untuk menggeser kedudukan laki-laki sebagai
ayah dan kepala keluarga. Sedangkan peranan dan kedudukan yang benar-benar
harus dilakukan oleh seorang wanita yakni lebih pada pelaksanaan berbagai
upacara di daerah Bali seperti membuat sesajen untuk upacara tertentu. Itulah
seklumit gambaran dan uraian penjelasan mengenai kedudukan dan peran dari
wanita di daerah Bali ditinjau dari jenjang kehidupannya. Dapat disimpulkan
bahwa kedudukan dan peran dari wanita Bali pada masa anak-anak, remaja, dan
setelah menikah lebih pada kedudukannya yang penting dan peranannya yang lebih
banyak pada pelaksanaan upacara-upacara adat di daerah Bali.
B.
Kedudukan dan Peranan Wanita dalam
Hubungan Kekerabatan dan Perkawinan
Membahas mengenai kedudukan dan peranan wanita dalam
hukum adat Bali sangat erat kaitannya dengan sistem pernikahan, kekerabatan,
dan pewarisan. Sistem hubungan kekerabatan dalam keluarga merupakan hukum adat yang
mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat,
kedudukan anak terhadap orang tua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap
kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat
kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah
(sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat. Keturunan dapat
diidentifikasikan memiliki sifatnya masing-masing. Menurut Prof. Bushar
Muhammad, SH keturunan dapat bersifat :
a.
Lurus, apabila orang seorang merupakan langsung keturunan dari yang lain, misalnya
antara bapak dan anak; antara kakek, bapak dan anak, disebut lurus kebawah
apabila rangkaiannya dilihat dari kakek, bapak ke anak, sedangkan disebut lurus
kebawah apabila rangkaiannya dilihat dari anak, bapak ke kakek.
b.
Menyimpang atau bercabang, apabila antara kedua orang atau lebih terdapat adanya
ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung), atau
sekakek nenek dan lain sebagainya (Bushar Muhammad; 2006, hal:4).
Setelah
mengetahui sifat dari keturunan, dapat diketahui pula bahwa di Indonesia telah
mengenal adanya tiga pola hubungan kekerabatan yang terdiri dari sistem kekerabatan yakni :
1. Sistem
kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan
dari garis laki-laki ( ayah ), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan
lalin-lain.
2. Sistem
kekerabatan matrilinial yaitu sitem kekerabatan yang menarik garis keturunan
dari garis perempuan ( ibu ), sistem ini dianut di Sumatra Barat ( daerah
terpencil ).
3. Sistem kekerabatan parental yaitu sistem
kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki ( ayah ) dan
perempuan ( ibu ), sistem ini dianut Jawa, Madura, Sumatra Selatan dan
lain-lainnya.
Dari berbagai pola
kekerabatan tersebut, dalam kaitannya dengan hukum adat Bali, sistem kekerabatan
menganut sistem patrilinia yakni
sistem yang meletakkan laki-laki pada kedudukan yang tinggi dalam sistem
kemasyarakatan di Bali. Sehingga dapat diketahui, meski dalam hal pengasuhan
antara laki-laki dan wanita pada masa anak-anak dan remaja tidak berbeda jauh. Bahkan
peran wanita dalam melaksanakan berbagai upacara keagamaan dan budaya sangat
dominan. Akan tetapi, antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan dalam hal
nilai pada masyarakat Bali. Perbedaan nilai ini berpangkal dari azas purusa atau azas laki-laki yang sangat penting
artinya dalam sistem kekerabatan, serta memiliki kaitan atau hubungan langsung
dengan hukum pewarisan di Bali. Azas purusa
di Bali menempatkan status laki-laki sebagai status yang paling penting.
Karena laki-laki sebagai pewaris harta, kasta, penerus keturunan, dan
lain-lain. Sedangkan untuk wanita, status-status yang tersemat untuk kaum
laki-laki tersebut tidak dimilikinya. Kecuali jika wanita ini tidak melakukan
pernikahan atau menjadi daha tua. Akan
tetapi terdapat cara lain, yakni melalui pengangkatan status anak wanita
menjadi laki-laki denga upacara khusus. Upacar tersebut dikenal dengan nama sentana. Pengangkatan status dari wanita
menjadi laki-laki ini hanya dilakukan ketika dalam suatu keluarga tidak
memiliki keturunan anak laki-laki. Dengan hal tersebut, wanita yang diangkat
statusnya ini akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Anak perempuan yang berkedudukan sebagai sentana rajeg
sudah tentu berbeda dengan kedudukan anak perempuan pada umumnya, oleh karena
demikian justru dengan adanya lembaga sentana rajeg ini malahan memperlihatkan
adanya diskriminasi terhadap anak perempuan.
Dalam hal perkawinan
pun, menikah dengan wanita yang berganti status ini sangat dihindari untuk
kepentingan harga diri. Sebab, menikah dengan wanita yang statusnya diangkat
menjadi laki-laki bagi pihak suami segala hak dan kewajiban yang dimilikinya
dari rumah asalnya harus dilepaskan. Artinya, bahwa setiap laki-laki yang
menikah dengan wanita yang berstatus sentana
harus melepaskan semua haknya yang telah diberikan keluarga padanya.
Perkawinan antara laki-laki dengan wanita yang berganti status di Bali ini
disebut nyeburin.
Dalam sistem
kekerabatan patrilinial yang dianut oleh masyarakat di daerah Bali ini kedudukan
seorang anak akan ikut pada kasta seorang bapak atau pihak laki-laki. Keanggotaan
keluarga ditentukan oleh bapak, anak-anak memperoleh keanggotaan kelompok
bapak, begitu pula dengan ibu semejak perkawinannya (kawin keluar) dengan si
bapak akan masuk kedalam lingkungan keluarga si bapak.
Dalam sistem perkawinan
di Bali, kedudukan dari wanita akan berada di bawah laki-laki, meskipun kasta
dari seorang wanita tersebut lebih tinggi, akan tetapi kedudukan wanita dalam
sistem pernikahan tetap berada di bawah laki-laki. Hak dan kewajiban seorang
wanita terhadap keluarga telah dilepaskan setelah ia resmi menikah dan
kewajibannya ketika telah menikah adalah hanya pada suaminya dan keluarga
barunya. Sistem patrilinial yang dianut daeah Bali memang mengisyaratkan kedudukan
laki-laki yang lebih tinggi dibanding wanita. Namun, lebih pada hak-haknya
mendapat harta waris dan lain-lain. Sedangkan untuk kedudukan wanita yang lebih
menonjol adalah kewajibannya dalam mengurus beberapa upacara-upacara adat.
Akan tetapi perlu dipahami pula bahwa apapun pola atau sistem kekerabatan yang
dianut oleh setiap daerah di Indonesia, pada dasarnya kedudukan laki-laki tetap
berada di atas wanita. Hal ini dikarenakan sistem yang ada di Indonesia telah
terpengaruh oleh ideologi Patriarki.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
setelah menapaki jenjang pernikahan, kedudukan wanita apapun kondisinya baik
berkasta rendah maupun tinggi tetap harus berada pada kedudukan di bawah
laki-laki. Sistem patrilinial memandang adanya perbedaan yang memang mendasar
pada laki-laki dan wanita. Dimana laki-laki memang diberi hak-hak untuk
mendapat kekuasaan yang lebih tinggi, memperoleh hak atas harta dan hak lain
yang telah dimilikinya dari keluarga. Kedudukan seorang anak dan wanita (ibu)
pada lingkungan keluarga harus mengikuti sistem patrilinial yakni ikut pada
keluarga atau kerabat laki-laki (suami;ayah). Sehingga, anak akan cenderung
lebih mengenal dan dekat dengan keluarga atau kerabat dari sang ayah. Untuk
keluarga dari wanita (ibu), tidak begitu dipentingkan sebab setelah resmi
menikah, seorang wanita harus siap melepas keluarganya.
C. Kedudukan dan Peran Wanita dalam
Hukum Adat Waris di daerah Bali
Selain dalam hukum adat pernikahan dan kekerabatan,
kedudukan dan peran wanita Bali pun terlihat pada hukum adat waris. Dimana
secara umum, hukum adat waris tersebut dalam suatu keluarga adalah milik dan
hak kedua belah pihak (ayah dan ibu). Akan tetapi hukum adat waris ini antara
satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia tidak demikian. Hukum adat waris
itu sendiri dibentuk berdasarkan hukum atau sistem kekerabatan yang dianut oleh
suatu daerah. Dalam pembahasan ini adalah daerah Bali, sehingga dari hukum
kekerabatan Bali yang patrilinial berpengaruh pada hukum adat yang memandang
laki-laki sebagai pihak yang berhak atas seluruh harta waris keluarga. Hal ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yakni :
1)
Silsilah keluarga didasarkan atas
laki-laki dan bukan wanita
2)
Di dalam keluarga, istri bukan kepala
keluarga, anak memakai nama (marga) dari ayah. Begitu juga dengan sang istri
3)
Dalam hukum adat, wanita tidak dapat
mewakili ayahnya, sebab ia masuk anggota keluarga suami
4)
Dalam adat, laki-laki dianggap sebagai
orang tua (sekaligus ibu)
5)
Apabila terjadi perceraian antara
suami-istri, maka hak pengasuhan atas anak-anaknya akan jatuh pada ayah
Berdasarkan ikatan kekeluargaan patrilineal yang akan
menjadi ahli waris terhadap harta kekayaan orang tua baik yang bersifat
materiil maupun imateriil memiliki syarat menurut I Gde Pudja seperti :
a)
Harus memiliki hubungan darah
b)
Anak harus laki-laki (purusa),
c)
Dalam hal ini bila tidak ada anak
laki-laki ahli waris, maka diganti oleh anak angkat laki-laki
d)
Anak perempuan (biasanya anak perempuan
tunggal) yang ditetapkan sebagai laki-laki yang disebut sentana rajeng.
Kemudian
dari persyaratan tersebut, adapun persyaratan lainnya untuk seorang laki-laki
agar senantiasa dapat dianggap sah atas hak waris keluaraganya yakni dengan
tidak melaksanakan pernikahan nyeburin
dan tidak durhaka pada orang tua dan leluhurnya. Hal ini menunjukkan bahwa
dalam menerima harta waris, seorang laki-laki pun harus mampu menjadi seorang
yang berkepribadian baik. Sehingga nantinya, dalam menerima dan memanfaatkan
harta waris yang diserahkan padanya, si laki-laki tersebut dapat bersikap
bijaksana. Hak waris pun dapat jatuh pada wanita namun harus melalui berbagai
cara. Artinya, harta waris dapat dimiliki seorang wanita jika benar-benar
terdapat kondisi yang mengharuskan hal tersebut dilakukan. Namun, buka berarti
hal ini diijinkan, sebab hukum adat dari Bali telah memastikan hak mengenai
harta waris yang palin utama adalah bagi seorang laki-laki yang merupakan calon
pemimpin bagi keluarga. Wujud harta waris dalam adat Bali terdiri dari dua
macam yakni harta waris yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Harta waris
yang dapat dibagi merupakan harta waris berupa harta yang sifatnya tidak magis
seperti ladang dan sawah atau tanah. Sedangkan yang bersifat magis atau tidak
dapat dibag-bagi adalah keris, tombak, pemerajanan, dan sanggah.
Berdasarkan
hukum patrilinial dan hukum adat waris Bali yang lebih berporos pada laki-laki
menunjukkan bahwa kedudukan laki-laki dianggap lebih tinggi. Akan tetapi bukan
berarti pula kedudukan wanita Bali sangat rendah. Menurut cerita kuno, wanita
Bali memiliki peran yang sangat penting dan terdapat pada beberapa
upacara-upacara baik kecil maupun besar. Peran wanita yang begitu banyak, tentu
membuat kedudukan seorang wanita Bali berkedudukan cukup tinggi. Sehingga dalam
adat Bali bukan berarti merendahkan pihak wanita bahkan sebenarnya pihak
laki-laki maupun pihak wanita sama-sama berkepentingan dalam hukum adat bali
meskipun laki-laki yang menjadi sosok utamanya. Bukan berarti pula bahwa hak-hak wanita Bali
dalam kehidupan bermasyarakatnya akan ditekan oleh laki-laki. Bahkan sering
kali dalam hal-hal penentuan keputusan pada perundingan-perundingan adat, suara
wanita lah yang banyak menentukan. Kedudukan laki-laki dalam menerima hak waris
diperkuat dengan pernyataan bahwa anak laki-laki lah yang dapat membukakan
jalan ke surga untuk arwah orang tua/leluhurnya. Maka dari itu upacara ngaben
(pembakaran jenazah) terutama sekali adalah kewajiban dari anak laki-laki.
Dari
uraian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hukum adat waris dapat
ditentukan berdasarkan hukum kekerabatan. Dimana dalam hal ini, Bali yang
menganut hukum kekerabatan patrilinial, hukum adat dalam waris pun jatuh pada
laki-laki. Akan tetapi perlu digarisbawahi pula bahwa dalam hukum adat Bali
meskipun pada beberapa hukum adat sangat diuatamakan untuk seorang laki-laki,
akan tetapi kedudukan seorang wanita dalam hukum adat bali terutama dalam
upacara-upacara adat sangat dihormati.
D. Pergeseran Kedudukan dan Peran Wanita di Bali
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam kemasyarakatan
dan hukum adat di Bali kedudukan seorang wanita dianggap terbatas. Wanita hanya
berkutat pada masalah keluarga dan rumah tangga. Akan tetapi seiring dengan
bergulirnya jaman, wanita mulai bergerak aktif dalam masyarakat. Karena hal
tersebut, mulai terlihat tanda-tanda adanya pergeseran dari peranan wanita itu
sendiri. Pergeseran yang muncul dan terlihat bukan hanya dalam hal tugas-tugas
saja melainkan terlihat pula dalam beberapa kebudayaan seperti status sosial,
sistem mata pencaharian, sistem religi, dan pendidikan. Tentu,
pergeseran-pergeseran yang terjadi dalam kehidupan dan kebiasaan wanita Bali
ini dipengaruhi oleh budaya luar. Dimana dari hal tersebut akan menimbulkan
perubahan yang cepat dalam kebiasaan dan hukum adat yang biasa dilakukan oleh
wanita Bali. Sehingga dari hal tersebut, akan mempengaruhi keaslian dan
kemurnian sifat, sikap, dan perilaku seorang wanita Bali. Berdasarkan uraian
tersebut, dapat dipaparkan selanjutnya dalam pemaparan di bawah ini.
1. Pergeseran Status Sosial Wanita di
Bali
Sistem sosial merupakan suatu kehidupan yang tidak
terisolasi, melainkan terintegrasi, satu sama lain saling berinteraksi dengan
masing-masing menempati kedudukan tertentu. Dalam kaitannya dengan pergeseran
status sosial pada kedudukan dan peran wanita Bali, terdapat beberapa unsur
penting pembentuk hubungan sosial yang dapat dikaji untuk memperoleh data guna
memahami mengenai pergeseran kedudukan dan peran wanita Bali. Beberapa unsur
tersebut diantaranya yakni :
a)
Sistem Penarikan Garis Keturunan
Berdasarkan sistem penarikan garis keturunan, kedudukan
dan peranan wanita Bali dianggap tidak ada. Hal ini dikarenakan daerah Bali
menganut sistem patrilinial dimana
pihak laki-laki yang berhak atas harta kekayaan, anak hasil perkawinan, maupun
kewajiban dan hak lainnya. Pada masa dulu, norma ini sangat dijunjung dan
ditaati oleh masyarakat Bali. Akan tetapi dari adanya kemajuan dan perkembangan
jaman, pada sistem penarikan garis keturunan ini mulai bergeser. Hal tersebut
dapat dilihat dengan adanya pewarisan harta kekayaan, anak hasil perkawinan,
dan harta lainnya tidak secara utuh menjadi hak dari keluarga laki-laki.
Melainkan, wanita telah memperoleh sebagian hak atas harta dan pengasuhan anak.
Ini terjadi, karena wanita Bali memiliki dan merasa mampu untuk mendapatkan
mata pencahariannya sendiri. Dari hal itu, wanita dapat mencari nafkah tambahan
bagi keluarganya, sehingga ketika terjadi perpisahan, maka separuh hak atas
harta maupun anak berada pada pihak wanita. Dengan demikian jelas bahwa telah terjadi
pergeseran pada kedudukan dan peranan wanita di daerah Bali.
b)
Kelompok Kekerabatan
Pergeseran
peranan dan kedudukan wanita Bali dapat ditinjau dari segi kepemimpinan dan
keanggotaan baik dalam kelompok kekerabatan yang terkecil (keluarga batih),
maupun kelompok kekerabatan besar (keluarga luas). Keluarga batih ini terdiri
dari suami, istri, dan anak-anak; belum menikah atau dapat disebut keluarga
inti yang sederhana. Dalam hal ini, dilihat dari masa lampau kedudukan dan
peran wanita Bali dalam keluarga batih hanya pada status sebagai anggota dan
tidak memiliki hak untuk memutuskan sesuatu hal bagi keluarga batih. Akan
tetapi hal tersebut mulai bergeser, dimana seorang istri dalam keluarga batih
pada masa sekarang ini dapat memutukan sesuatu untuk keluarga batih. Sebab,
istri dapat berperan ganda sebagai ibu dan juga pemimpin rumah tangga. Hal
tersebut dipicu pula oleh adanya kemampuan seorang wanita Bali yang dapat
melakukan aktivitas ekonomi.
Tidak
hanya pada lingkup keluarga batih, pada keluarga yang lebih luas kedudukan dan
peranan wanita Bali juga mengalami pergeseran. Dimana seorang wanita awalnya
hanya sebagai pelengkap dalam kegiatan rumah tangga dan upacara-upacara adat.
Akan tetapi, pada masa sekarang wanita Bali memiliki peran dan kedudukan yang
jauh lebih penting dari laki-laki. Wanita Bali dapat menjadi penentu dan
memberi keputusan atas berbagai kegiatan keluarga luas serta menjadi tokoh
penting dalam upacara-upacara adat. Wanita dianggap paling mengerti dan
memahami mengenai tata cara upacara maupun materi dari upacara.
c)
Adat Menetap Setelah Menikah
Pada sistem sosial masyarakat Bali, bagi wanita yang
telah menikah mutlak harus mengikuti kehendak kerabat laki-laki. Dalam hal ini
yang dimaksudkan adalah hukum adat menetap setelah menikah. Seorang wanita
harus mengikuti adat virilokal, yang menentukan bahwa pengantin baru menetap
sekitar tempat kediaman kaum kerabat suami (laki-laki). Pada masa sekarang ini,
adat setelah menikah yang dianut oleh masyarakat Bali ini masih dilaksanakan.
Meski begitu, adat menetap ini telah mengalami pergeseran. Seorang wanita Bali
pada masa ini, dapat memilih tempat tinggal yang baru dengan tidak mengelompok
pada kediaman kerabat suaminya. Terdapat kecenderungan bahwa adat menetap
virilokal berganti menjadi adat menetap neolokal. Hal ini merupakan hasil dari
adanya kedudukan dan majunya pendidikan yang wanita Bali peroleh dan pendapatan
ekonomi mereka yang tidak dapat diremehkan.
d)
Stratifikasi Sosial
Bali merupakan wilayah dimana mayoritas penduduknya
menganut agama Hindu. Dimana dari ajaran ini terdapat sistem kasta yang sangat
dianut kuat oleh para pemeluknya. Dengan adanya sistem kasta beserta akar dari
agama Hindu yang terdiri dari tradisi kecil dan tradisi besar, menimbulkan
suatu pelapisan sosial secara horisontal maupun vertikal. Pada perbedaan
vertikal inilah aspek tertinggi dan terendah tercipta, sehingga timbul gejala
stratifikasi sosial. Dalam kaitannya dengan kedudukan dari wanita Bali pada
suatu kasta, dapat ditinjau melalui perkawinan. Bila seorang wanita berasal
dari kasta rendah dan menikah dengan laki-laki berkasta lebih tinggi, maka
dalam upacara perkawinan tersebut mempelai wanita tidak diperbolehkan langsung
duduk berdampingan dengan mempelai laki-laki. Wnita tersebut harus dikawinkan
dengan benda tertentu sebagai wakilnya, misalkan keris. Apabila
dibandingkandengan sistem sosial masa kini, muncul kecenderungan adanya
pergeseran nilai-nilai pelapisan sosial dalam masyarakat Bali. Dapat diraikan
pergeseran yang terjadi sebagai berikut, dimana seorang wanita yang berasal
dari kasta rendah menikah dengan laki-laki berkasta lebih tinggi dan wanita
tersebut dalam upacara perkawinanya diperbolehkan untuk duduk berdampingan
dengan mempelai laki-laki tanpa harus melalui perkawinan simbolis dengan benda
tertentu. Hal demikian semakin memperjelas bahwa telah terjadi pergeseran
pelapisan sosial masyarakat Bali yang memandang lapisan sosial bukan
berdasarkan pada keturunan melainkan prestasi yang diperoleh. Contohnya, wanita
yang berkasta rendah akan tetapi memiliki karier berorganisasi maupun bekerja
dengan jabatan tinggi. Dalam upacar pernikahannya tidak akan menggunakan adat
atau hukum yang seharusnya berlaku.
2. Pergeseran Dalam Mata Pencaharian
Wanita di Bali
Pergeseran kedudukan dan peranan wanita Bali dalam
sistem mata pencaharian dapat terlihat dari adanya berbagai bidang ekonomi yang
juga mengalami perubahan. Dimana hal tersebut membuat kaum wanita di Bali
bergeser peran dan kedudukannya, Pada mulanya, seorang wanita Bali hanya
berperan dalam mengurusi rumah tangga. Akan tetapi pada masa kini, peran wanita
tersebut berubah, tidak hanya melakukan aktivitas sebagai pengurus rumah
tangga. Akan tetapi, kaum wanita pun ikut bekerja dalam bercocok tanam atau
bertani. Pada masa lalu, wanita juga sering membantu dalam bertani, tetapi
bukan sebagai pekerja utama dalam bertani melainkan hanya sebagai penunjang.
Bentuk pergeseran yang semacam ini pada akhirnya melunturkan nilai-nilai
kebiasaan dan kebudayaan dari masyarakat Bali itu sendiri.
3. Pergeseran Dalam Sistem Religi
Pergeseran yang muncul dalam sistem religi
masyarakat Bali dapat ditinjau dari dua hal yakni :
a)
Sistem Kepercayaan
Pada sistem kepercayaan di Bali telah terjadi
pergeseran yang sifatnya meningkat dan progresif. Pergeseran tersebut telah
dirasakan sejak jaman Hindu. Perubahan tersebut yakni dari kepercayaan animisme
yang sederhana dan cakupannya begitu sempit berkembang ke dalam kepercayaan yang
lebih mengenal Hindu dengan lebih luasa atau dapat disebut kepercayaan pança çradha. Tentunya dengan adanya perubahan
dari kepercayaan yang menjadi pedoman ini, mengubah kedudukan dan peranan umat
dari kepercayaan itu sendiri dimana umat wanitanya. Hal ini terlihat dari
aktivitas upacara. Dimana peranan dan kedudukan wanita lebih besar dari peran
laki-laki.
b)
Sistem Upacara
Dalam aktivitas upacara, terjadi pergeseran dari
mulanya kedudukan dan peranan laki-laki dan wanita yang sama dalam upacara
berubah menjadi wanita yang berperan lebih dominan di dalamnya. Meski begitu,
dalam perkembangan yang selanjutnya terjadi pergeseran dari peran wanita dari
yang dulunya lebih ketat menjadi longgar. Telah banyak peralatan upacara yang
dijual, sehingga peran wanita tidak sesibuk seperti dulu dalam mempersiapkan
peralatan upacara. Bahkan dari adanya produsen peralatan upacara tersebut,
wanita selain longgar dalam mempersiapkan berbagai perlengkapan upacara. Namun
dapat pula menjadikannya sebagai sumber mata pencaharian. Akan tetapi dalam
upacara untuk menghaturkan sesajen masih tetap dilaksanakan oleh wanita
tersebut.
4. Pergeseran Kedudukan Wanita Dalam
Pendidikan
Pergeseran
yang terjadi dalam masyarakat Bali berkaitan dengan pendidikan seorang wanita,
dapat diuraikan bahwa pada masa lampau seorang wanita Bali dianggap tidak
berhak untuk menempuh pendidikan hingga jenjang yang tinggi. Hal tersebut
berbeda dengan masa kini, dimana peran wanita yang cenderung lebih penting dan
berpengaruh di lingkungan masyarakat. Penting dan berpengaruhnya peranan wanita
menjadikannya berkedudukan lebih tinggi. Dari semua hal tersebut, merupakan
hasil dari tingkat pendidikan wanita Bali yang mengalami peningkatan baik
melalui pendidikan formal, informal, maupun non formal. Kebebasan bagi wanita
untuk menempuh pendidikan ini semakin membuat kedudukan wanita tidak dapat
diremehkan. Bahkan dalam banyak hal, pendapat yang diajukan oleh wanita sering
kali lebih diterima dan diyakini. Berdasarkan uraian diatas pergeseran
kedudukan dan peran wanita Bali akibat adanya pendidikan dapat dikatakan menuju
ke arah yang baik (positif). Dapat dilihat bahwa wanita mulai memperoleh
penghargaan sesuai dengan peran ganda mereka yang cukup luas dan peranan wanita
sebagai seorang pendidik anak-anak mereka di lingkungan rumah tangga, telah
bergeser atau sebagian besar diambil alih oleh para pendidik di sekolah-sekolah
maupun oleh para tutor, kursus-kursus keterampilan di masyarakat. (Si Luh
Swarsi, 1986 : 84). Dari itu dapat disimpulkan bahwa dalam adat masyarakat
Bali, kedudukan dan peranan wanita mengalami pergeseran yang meliputi; sistem
sosial, sistem kekerabatan, adat tempat tinggal, stratifikasi sosial, sistem
mata pencaharian, religi, dan pendidikan.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah dipaparkan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan
dan peran dari wanita Bali pada masa anak-anak, remaja, dan setelah menikah
lebih pada kedudukannya yang penting dan peranannya yang lebih banyak pada
pelaksanaan upacara-upacara adat di daerah Bali. Selain itu pada perkembangan
selanjutnya, masa menapaki jenjang pernikahan, kedudukan wanita apapun
kondisinya baik berkasta rendah maupun tinggi tetap harus berada pada kedudukan
di bawah laki-laki. Sistem patrilinial memandang adanya perbedaan yang memang
mendasar pada laki-laki dan wanita. Dimana laki-laki memang diberi hak-hak
untuk mendapat kekuasaan yang lebih tinggi, memperoleh hak atas harta dan hak
lain yang telah dimilikinya dari keluarga. Mengenai kedudukan dan peranan
wanita pada hukum adat masyarakat Bali lainnya yakni pada hukum adat waris
dimana hukum tersebut dapat ditentukan berdasarkan hukum kekerabatan. Dimana
dalam hal ini, Bali yang menganut hukum kekerabatan patrilinial, hukum adat
dalam waris pun jatuh pada laki-laki. Akan tetapi perlu digarisbawahi pula
bahwa dalam hukum adat Bali meskipun pada beberapa hukum adat sangat diuatamakan
untuk seorang laki-laki, akan tetapi kedudukan seorang wanita dalam hukum adat
bali terutama dalam upacara-upacara adat sangat dihormati. Selain itu, seiring
dengan perkembangan jaman kedudukan dan peranan dari wanita Bali mengalami
pergeseran yang meliputi; sistem sosial, sistem kekerabatan, adat tempat
tinggal, stratifikasi sosial, sistem mata pencaharian, religi, dan pendidikan.
Akan tetapi pergeseran yang dialami dalam kedudukan dan peranan wanita Bali ini
bukan berarti menuju ke arah yang negatif melaikan positif. Dimana dari
pergeseran tersebut, kedudukan dan peranan wanita Bali memperoleh penghargaan
dan mulai diakui oleh masyarakat dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap
kedudukan dan peranan laki-laki Bali.
DAFTAR
PUSTAKA
Raharjo, Supratikno. 1998. Sejarah
Kebudayaan Bali. Jakarta : Eka Dharma
Si Luh Swarsi, dkk. 1986. Kedudukan dan
Peranan Wanita Pedesaan Daerah Bali. Jakarta : Depdikbud
Jurnal kedudukan wanita
Jurnal tentang gender
Tidak ada komentar:
Posting Komentar